Menurut Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa Tahun 2007 atau sering disebut Buku Merah IAI 2007, perhitungan Imbalan Jasa Arsitek berdasarkan persentase yang ditentukan oleh Biaya Bangunan dan Kategori Bangunan (lihat tabel di bawah ini).
Biaya Bangunan (Rp) | Kategori Bangunan |
Khusus | Sosial (%) | 1 (%) | 2 (%) | 3 (%) |
Kurang Rp | 200 juta | Mengikuti Ketentuan dari Pemerintah yang berlaku (Lihat PP Nomor 16 Tahun 2021) | ≤ 2,50 | 6,50 | 7,00 | 8,00 |
Rp | 200 juta | 2,50 | 6,50 | 7,00 | 8,00 |
Rp | 2 milyar | 2,50 | 5,51 | 5,90 | 6,48 |
Rp | 4 milyar | | 4,78 | 5,13 | 5,60 |
Rp | 20 milyar | | 4,20 | 4,52 | 4,92 |
Rp | 40 milyar | | 3,71 | 4,01 | 4,38 |
Rp | 60 milyar | | 3,29 | 3,58 | 3,92 |
Rp | 80 milyar | | 2,92 | 3,20 | 3,52 |
Rp | 100 milyar | | 2,60 | 2,88 | 3,18 |
Rp | 120 milyar | | 2,32 | 2,59 | 2,88 |
Rp | 140 milyar | | 2,07 | 2,34 | 2,62 |
Rp | 160 milyar | | 1,86 | 2,12 | 2,39 |
Rp | 180 milyar | | 1,67 | 1,98 | 2,20 |
Rp | 200 milyar | | 1,51 | 1,76 | 2,03 |
Rp | 220 milyar | | 1,37 | 1,62 | 1,88 |
Rp | 240 milyar | | 1,25 | 1,51 | 1,76 |
Rp | 260 milyar | | 1,16 | 1,41 | 1,67 |
Rp | 280 milyar | | 1,09 | 1,34 | 1,59 |
Rp | 300 milyar | | 1,04 | 1,29 | 1,54 |
Rp | 500 milyar | | 1,00 | 1,25 | 1,50 |
Lebih Rp | 500 milyar | | 1,00 | 1,25 | 1,50 |
*) Tabel di atas merupakan hasil pengembangan dari Tabel Perhitungan Imbalan Jasa Arsitek, Buku Merah IAI 2007. Apabila biaya bangunan berada di antara dua jumlah biaya, maka persentase imbalan jasa dapat menggunakan perhitungan interpolasi garis lurus.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa Kategori Bangunan terbagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu:
No. | Kategori Bangunan | Definisi |
1 | Bangunan Khusus | Merupakan bangunan/ lingkungan binaan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai yang tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara). Kategori Bangunan Khusus akan dibahas lebih lanjut berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021. |
2 | Bangunan Sosial | Merupakan bangunan/ lingkungan binaan yang memiliki misi khusus atau sosial, antara lain: - Bangunan sosial yang tidak bersifat komersial, seperti masjid, gereja, tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat, dengan luas bangunan maksimum 250 m²;
- Rumah tinggal atau hunian dengan luas bangunan maksimum 36 m².
|
3 | Bangunan Kategori 1 | Bangunan/ lingkungan binaan yang memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah, antara lain: - Tipe Hunian: asrama, hostel;
- Tipe Industri: bengkel, gudang;
- Tipe Komersial: bangunan tidak bertingkat, tempat parkir.
|
4 | Bangunan Kategori 2 | Merupakan bangunan/ lingkungan binaan yang memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata, antara lain: - Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan;
- Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik;
- Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/ fungsi campuran;
- Tipe Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum;
- Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo;
- Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan;
- Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum.
|
5 | Bangunan Kategori 3 | Merupakan bangunan/ lingkungan binaan yang memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi, antara lain: - Tipe Hunian: rumah tinggal privat;
- Tipe Komersial: bandara, hotel;
- Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana;
- Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium;
- Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian/ riset;
- Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan tempat peribadatan lainnya dengan luas bangunan lebih dari 250 m²;
- Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus.
|
Selain Biaya Bangunan dan Kategori Bangunan, Imbalan Jasa Arsitek juga ditentukan oleh Lingkup dan Tahap Penugasan. Lingkup dan Tahap Penugasan yang dimaksud adalah Layanan Utama Jasa Arsitek, yaitu pekerjaan perancangan Arsitektur dan pengelolaan proses pembangunan/ lingkungan binaan yang dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut:
No. | Tahapan Pekerjaan | Bobot Persentase (%) |
1 | Konsep Rancangan | 10 |
2 | Prarancangan (Schematic Design) | 15 |
3 | Pengembangan Rancangan | 30 |
4 | Pembuatan Gambar Kerja | 25 |
5 | Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi | 10 |
6 | Pengawasan Berkala (Periodical Inspection) | 10 |
*) Jika penugasan merupakan penugasan terbatas, yaitu meliputi hanya sebagian dari tahap pekerjaan, maka imbalan jasa harus diperhitungkan sesuai dengan bobot tahap pekerjaan yang ditugaskan, ditambah separuh (50%) dari imbalan jasa tahap pekerjaan sisanya, dengan catatan tambahan tersebut sebanyak-banyaknya 20% dari seluruh imbalan jasa perancangan (Lihat Pasal 51).
Biaya Langsung Personel (Remuneration) merupakan Imbalan Jasa Arsitek per-satuan waktu berdasarkan kualifikasi Arsitek (Lihat Pasal 21) dan Biaya Langsung Nonpersonel (Reimbursable Cost) belum termasuk dalam Imbalan Jasa Arsitek (Lihat Pasal 22 dan Pasal 70).
Imbalan Jasa Layanan Pendahuluan, Tambahan, atau Khusus tidak termasuk dalam Imbalan Jasa Layanan Utama Jasa Arsitek (Lihat penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 71-95).
Melanjutkan perhitungan imbalan jasa untuk Kategori Bangunan Khusus pada Poin 1, menurut PP 16/2021, Pasal 129 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) Klasifikasi Bangunan Gedung Negara (BGN) yang didasarkan pada tingkat kompleksitas, yaitu:
No. | Klasifikasi BGN | Definisi |
1 | Bangunan Sederhana | Merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana yang meliputi: - Bangunan gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan/ ≤ 2 (dua) lantai atau dengan luas sampai dengan/ ≤ 500 m²;
- Rumah Negara Tipe C, Tipe D, dan Tipe E.
|
2 | Bangunan Tidak Sederhana | Merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana yang meliputi: - Bangunan gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai lebih dari/ > 2 (dua) lantai atau dengan luas lebih dari/ > 500 m²;
- Rumah Negara Tipe A dan Tipe B.
|
3 | Bangunan Khusus | Merupakan BGN dengan karakteristik sebagai berikut: - Memiliki standar khusus serta dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian atau teknologi khusus;
- Mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;
- Penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya;
- Mempunyai resiko bahaya tinggi;
- BGN Bangunan Khusus yang dimaksud di atas meliputi: istana negara, rumah mantan presiden/ wapres, rumah menteri, wisma negara, gedung instalasi nuklir, gedung yang menggunakan radioaktif, gedung instalasi pertahanan, bangunan kepolisian negara RI dengan penggunaan dan standar khusus, gedung terminal udara-laut-darat, stasiun kereta api, stadion/ gedung olahraga, rumah tahanan dengan tingkat keamanan tinggi (maximum security), pusat data, gudang benda berbahaya, gedung bersifat monumental, gedung cagar budaya, dan gedung perwakilan negara RI, atau yang ditetapkan oleh Menteri.
|
Pada Pasal 174 disebutkan bahwa Biaya Perencanaan Teknis dihitung berdasarkan persentase terhadap Biaya Pelaksanaan Konstruksi Fisik sesuai dengan Klasifikasi BGN, seperti yang tertera dalam tabel berikut ini:
| BIAYA PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK (Juta Rp) |
<250 | 250 sd 500 | 500 sd 1,000 | 1,000 sd 2,500 | 2,500 sd 5,000 | 5,000 sd 10,000 | 10,000 sd 25,000 | 25,000 sd 50,000 | 50,000 sd 100,000 | 100,000 sd 250,000 | 250,000 sd 500,000 | >500,000 |
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
BIAYA PERENCANAAN TEKNIS (%) | Sederhana | 18,11 | 18,11 sd 15,03 | 15,03 sd 12,39 | 12,39 sd 10,10 | 10,10 sd 8,00 | 8,00 sd 6,30 | 6,30 sd 4,80 | 4,80 sd 3,70 | 3,70 sd 2,80 | 2,80 sd 2,08 | 2,08 sd 1,80 | 1,80 |
Tidak Sederhana | 19,80 | 19,80 sd 16,40 | 16,40 sd 13,50 | 13,59 sd 11,10 | 11,10 sd 9,10 | 9,10 sd 7,30 | 7,30 sd 5,80 | 5,80 Sd 4,60 | 4,60 sd 3,64 | 3,64 sd 2,80 | 2,80 sd 2,32 | 2,32 |
Khusus | 22,00 | 22,00 sd 18,20 | 18,20 sd 15,16 | 15,16 sd 12,50 | 12,50 sd 10,24 | 10,24 sd 8,20 | 8,20 sd 6,50 | 6,50 sd 5,10 | 5,10 sd 4,00 | 4,00 sd 3,15 | 3,15 sd 2,75 | 2,75 |
*) Tabel di atas merupakan hasil pengembangan dari PP 16/2021, Lampiran Tabel VI.17-19 Persentase Komponen Biaya Pembangunan BGN. Lihat juga KepMen PUPR Nomor 943/KPTS/M/2024, Lampiran II.
Pada Pasal 175 disebutkan bahwa Biaya Perencanaan Teknis dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate) yang meliputi:
1. Honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang. Pada Lampiran D disebutkan bahwa organisasi penyedia jasa perencanaan konstruksi disesuaikan dengan lingkup dan kompleksitas pekerjaan, seperti:
- Penanggung Jawab Kegiatan
- Tenaga Ahli Arsitektur
- Tenaga Ahli Struktur
- Tenaga Ahli Utilitas (Mekanikal dan Elektrikal)
- Tenaga Ahli Estimasi Biaya
- Tenaga Ahli Tata Ruang Luar
- Tenaga Ahli Lainnya
2. Materi dan penggandaan laporan
3. Pembelian dan sewa peralatan
4. Sewa kendaraan
5. Biaya rapat
6. Perjalanan lokal, luar kota, dan/ atau luar negeri
7. Biaya komunikasi
8. Asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance)
9. Pajak dan iuran daerah lainnya
*) Organisasi penyedia jasa perencanaan konstruksi akan dibahas lebih lanjut berdasarkan SE MenPUPR No.07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi.
Lebih lanjut, pembayaran Biaya Perencanaan Teknis didasarkan pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi:
No. | Tahapan Pekerjaan | Bobot Persentase (%) |
1 | Tahap Konsepsi Perancangan | 15 |
2 | Tahap Pra Rancangan | 20 |
3 | Tahap Pengembangan Rancangan | 25 |
4 | Tahap Rancangan Detail | 20 |
5 | Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi | 5 |
6 | Tahap Pengawasan Berkala | 15 |
*) Pada Pasal 148 disebutkan bahwa perencanaan teknis dengan desain sayembara pada pelaksanaan pembangunan BGN hanya meliputi BGN klasifikasi tidak sederhana dan khusus serta meliputi tahap konsepsi perancangan dan pra rancangan saja dengan biaya imbalan jasa paling banyak 35% dari keseluruhan Biaya Perencanaan Teknis.
Pada Pasal 144 tersirat bahwa Biaya Perencanaan Teknis meliputi pekerjaan arsitektur, struktur termasuk penyelidikan tanah/ soil test (bukan soil investigation), mekanikal elektrikal plambing termasuk IT, tata lingkungan/ lansekap, penyusunan perizinan PBG serta prinsip bangunan gedung hijau (BGH), penyelenggaraan lokakarya rekayasa (value engineering/ VE), dan penggunaan Building Information Modelling (BIM) jika diperlukan (Lihat juga Lampiran D).
Informasi besaran Biaya Bangunan (Buku Merah IAI 2007) atau Biaya Pelaksanaan Konstruksi Fisik (PP 16/2021) biasanya tercantum di dalam Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK). Lalu bagaimana jika pihak Pemberi Tugas tidak memberikan informasi tersebut? Buku Merah IAI 2007, Pasal 50 Ayat 3 menyebutkan bahwa apabila imbalan jasa tidak dapat dihitung dengan perhitungan persentase, maka imbalan jasa dihitung dengan perhitungan Biaya Langsung Personel (Remuneration) sesuai waktu yang dipergunakan, misal satuan bulan. Namun kita tidak dapat langsung menggunakan Buku Merah IAI 2007 karena harus memperhitungkan inflasi. Sebagai alternatif, kita dapat menggunakan Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 yang diterbitkan oleh INKINDO dan untuk Kategori Bangunan Khusus atau BGN, kita dapat menggunakan KepMen PU Nomor 33/KPTS/M/2025.
Menurut INKINDO 2025, terdapat dua komponen pokok, yaitu Remunerasi/ Biaya Personil/ Billing Rate (menggantikan terminologi Biaya Langsung Personel) dan Biaya Langsung/ Direct Cost (menggantikan terminologi Biaya Langsung Nonpersonel) yang dapat kita gunakan sebagai dasar untuk membentuk Imbalan Jasa Konsultan Perencana. Biaya Remunerasi sendiri mengandung komponen, antara lain:
- Gaji Dasar (Basic Salary)
- Beban Biaya Sosial (Social Charge)
- Beban Biaya Umum (Overhead Cost)
- Keuntungan (Profit/ Fee)
Pada tender proyek jasa konsultansi yang diadakan oleh Pemerintah (APBN/D) atau Badan Usaha (BUMN/D), biasanya di dalam TOR/ KAK terdapat informasi kebutuhan minimal tenaga ahli inti beserta persyaratannya berdasarkan lingkup dan kompleksitas proyek, berupa tabel Bill of Quantity (BoQ) Personil.
Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait organisasi penyedia jasa perencanaan konstruksi, menurut SE MenPUPR No.07/SE/M/2024, Lampiran III.A.6 adalah sebagai berikut:
Bangunan Gedung Sederhana | Bangunan Gedung Tidak Sederhana | Bangunan Gedung Khusus |
I | I | I |
Team Leader (Ahli Teknik Bangunan Gedung atau Arsitek) | Team Leader (Ahli Teknik Bangunan Gedung atau Arsitek) | Team Leader (Ahli Teknik Bangunan Gedung atau Arsitek) |
I | I | I |
Tenaga Ahli 1. Ahli Teknik Bangunan Gedung 2. Ahli Mekanikal Elektrikal 3. Ahli Teknik Plambing & Pompa Mekanik 4. Ahli Geoteknik 5. Ahli Desain Interior 6. Ahli Teknik Lingkungan 7. Ahli Arsitektur Lansekap 8. Ahli Rekayasa 9. Ahli Bangunan Gedung Hijau 10. Ahli Estimasi Biaya 11. Ahli K3 Konstruksi | Tenaga Ahli 1. Arsitek 2. Ahli Arsitektur Lansekap 3. Ahli Teknik Bangunan Gedung 4. Ahli Geoteknik 5. Ahli Teknik Plambing & Pompa Mekanik 6. Ahli Teknik Proteksi Kebakaran 7. Ahli Elektrikal 8. Ahli Mekanikal 9. Ahli Elektronika 10. Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 11. Ahli Teknik Sistem Udara & Refigrasi 12. Ahli Bangunan Gedung Hijau 13. Ahli Desain Interior 14. Ahli Teknik Lingkungan 15. Ahli Rekayasa 16. Ahli Bangunan Gedung Cerdas 17. Ahli Estimasi Biaya 18. Ahli K3 Konstruksi 19. Ahli BIM | Tenaga Ahli 1. Arsitek 2. Ahli Arsitektur Lansekap 3. Ahli Teknik Bangunan Gedung 4. Ahli Geoteknik 5. Ahli Teknik Plambing & Pompa Mekanik 6. Ahli Proteksi Kebakaran 7. Ahli Elektrikal 8. Ahli Mekanikal 9. Ahli Elektronika 10. Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 11. Ahli Teknik Sistem Udara & Refigrasi 12. Ahli Bangunan Gedung Hijau 13. Ahli Desain Interior 14. Ahli Teknik Lingkungan 15. Ahli Rekayasa 16. Ahli Bangunan Gedung Cerdas 17. Ahli Estimasi Biaya 18. Ahli K3 Konstruksi 19. Ahli BIM 20. Tenaga Ahli Khusus Lainnya |
BANGUNAN GEDUNG Bangunan Gedung Sederhana |
No | Tenaga Ahli | Persyaratan Tenaga Ahli |
Keahlian (SKK) | Pendidikan | Kualifikasi | Pengalaman*) |
TEAM LEADER |
| Ahli Teknik Bangunan Gedung atau | Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung | S1 Teknik Sipil | Jenjang 8 | 5-7 Tahun |
Arsitek | Arsitek Madya | S1 Arsitektur/ Teknik Arsitektur |
ANGGOTA TIM |
1 | Ahli Teknik Bangunan Gedung | Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung | S1 Teknik Sipil | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
2 | Ahli Mekanikal Elektrikal | Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/ Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung | S1 Teknik Mesin/ Teknik Elektro | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
3 | Ahli Teknik Plambing & Pompa Mekanik | Ahli Muda Teknik Plambing & Pompa Mekanik | S1 Teknik Mesin | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
4 | Ahli Geoteknik 1) | Ahli Muda Geoteknik | S1 Teknik Sipil/ Teknik Geologi | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
5 | Ahli Desain Interior 2) | Desain Interior Ahli Muda | S1 Arsitektur/ Teknik Arsitektur/ Desain Interior | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
6 | Ahli Teknik Lingkungan 3) | Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi | S1 Teknik Lingkungan/ Teknik Penyehatan | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
7 | Ahli Arsitektur Lanskap | Perancang Lanskap Muda | S1 Arsitektur/ Arsitektur Lanskap | Jenjang 7 | 2-5 Tahun |
8 | Ahli Rekayasa 4) | Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung | S1 Teknik Sipi;/ Arsitektur/ Teknik Arsitektur | Jenjang 8 | 3-5 Tahun |
9 | Ahli Bangunan Gedung Hijau 5) | Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Bangunan Gedung Hijau | S1 Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi 6) | Jenjang 8 | 5-7 Tahun |
10 | Ahli Estimasi Biaya | Ahli Muda Quantity Surveyor | S1 Teknik Sipil/ Arsitektur/ Teknik Arsitektur | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
11 | Ahli K3 Konstruksi | Ahli Muda Keselamatan Konstruksi | S1 Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi 6) | | |
1) Kebutuhan Ahli Geoteknik dapat digunakan dengan menyesuaikan kondisi lahan pekerjaan.
2) Ahli Desain Interior digunakan untuk pekerjaan bangunan sederhana yang memiliki lingkup pekerjaan interior.
3) Ahli Teknik Lingkungan digunakan untuk pekerjaan yang memiliki lingkup pekerjaan antara lain terkait sanitasi, pengelolaan sampah, pengelolaan air minum.
4) Ahli Rekayasa dapat digunakan untuk paket pekerjaan yang memiliki lingkup perkuatan/ retrofitting.
5) Ahli Bangunan Gedung Hijau wajib digunakan pada bangunan gedung negara di atas 5.000 m² dan untuk bangunan gedung lainnya disesuaikan dengan persyaratan klas dan luasan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6) Untuk persyaratan pendidikan yang mensyaratkan seluruh jurusan/ program studi bidang konstruksi, PPK dapat mendetailkan lebih lanjut jurusan/ program studi bidang konstruksi yang dibutuhkan.
*) Persyaratan Pengalaman yang dimaksud merupakan pengalaman kerja setelah lulus pendidikan sesuai pendidikan minimal yang disyaratkan untuk memperoleh SKK Konstruksi yang disyaratkan dalam KAK Penyedia Jasa Perancang Konstruksi.
BANGUNAN GEDUNG Bangunan Gedung Tidak Sederhana |
No | Tenaga Ahli | Persyaratan Tenaga Ahli |
Keahlian (SKK) | Pendidikan | Kualifikasi | Pengalaman*) |
TEAM LEADER |
| Ahli Teknik Bangunan Gedung atau | Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung | S1 Teknik Sipil | Jenjang 8 | 5-7 Tahun |
Arsitek | Arsitek Madya | S1 Arsitektur/ Teknik Arsitektur |
ANGGOTA TIM |
1 | Arsitek | Arsitek Madya | S1 Arsitektur/ Teknik Arsitektur | Jenjang 8 | 3-5 Tahun |
2 | Ahli Arsitektur Lanskap | Perancang Lanskap Muda | S1 Arsitektur/ Arsitektur Lanskap | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
3 | Ahli Teknik Bangunan Gedung | Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung | S1 Teknik Sipil | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
4 | Ahli Geoteknik | Ahli Muda Geoteknik | S1 Teknik Sipil/ Teknik Geologi | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
5 | Ahli Teknik Plambing & Pompa Mekanik | Ahli Muda Teknik Plambing & Pompa Mekanik | S1 Teknik Mesin/ Teknik Lingkungan/ Teknik Penyehatan (?) | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
6 | Ahli Teknik Proteksi Kebakaran | Pengkaji Muda Teknis Proteksi Kebakaran | S1 Teknik Mesin | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
7 | Ahli Elektrikal | Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung | S1 Teknik Mesin/ Teknik Elektro | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
8 | Ahli Mekanikal | Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal | S1 Teknik Mesin | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
9 | Ahli Elektronika | Ahli Teknik Elektronika & Telekomunikasi Dalam Gedung/ Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung | S1 Teknik Elektro/ Teknik Mesin | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
10 | Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 1) | Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/ Ahli Muda Pesawat Lift & Eskalator | S1 Teknik Mesin/ Teknik Elektro | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
11 | Ahli Teknik Sistem Tata Udara & Refrigasi | Ahli Muda Perencanaan Sistem Tata Udara | S1 Teknik Mesin/ Teknik Fisika | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
12 | Ahli Bangunan Gedung Hijau 2) | Ahli Muda Bangunan Gedung Hijau atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Bangunan Gedung Hijau | S1 Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi 8) | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
13 | Ahli Desain Interior 3) | Desain Interior Ahli Muda | S1 Arsitektur/ Teknik Arsitektur/ Desain Interior | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
14 | Ahli Teknik Lingkungan 4) | Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi | S1 Teknik Lingkungan/ Teknik Penyehatan/ Teknik Kimia | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
15 | Ahli Rekayasa 5) | Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung | S1 Teknik Sipil/ Arsitektur/ Teknik Arsitektur | Jenjang 8 | 3-5 Tahun |
16 | Ahli Bangunan Gedung Cerdas 6) | SKK Klasifikasi Arsitektur, Sipi;, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, atau Sains & Rekayasa Teknik; dan Memiliki Sertifikat Pelatihan Bangunan Gedung Cerdas | Menyesuaikan dengan kepemilikan SKK | Sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan |
17 | Ahli Estimasi Biaya | Ahli Muda Quantity Surveyor | S1 Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi 8) | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
18 | Ahli K3 Konstruksi | Ahli Muda Keselamatan Konstruksi | S1 Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi 8) | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
19 | Ahli BIM 7) | Manager BIM Muda atau Memiliki Sertifikat Pelatihan dari Provider Software BIM | S1 Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi 8) | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
1) Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung wajib ada pada perancangan bangunan gedung dengan tinggi di atas 5 lantai.
2) Ahli Bangunan Gedung Hijau wajib digunakan pada bangunan gedung negara di atas 5.000 m² dan untuk bangunan gedung lainnya disesuaikan dengan persyaratan klas dan luasan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Ahli Desain Interior digunakan untuk pekerjaan bangunan (tidak?) sederhana yang memiliki lingkup pekerjaan interior.
4) Ahli Teknik Lingkungan digunakan untuk pekerjaan bangunan gedung yang memiliki lingkup pekerjaan terkait pengelolaan lingkungan antara lain sanitasi, pengelolaan sampah, pengelolaan air minum.
5) Ahli Rekayasa dapat digunakan untuk paket pekerjaan yang memiliki lingkup perkuatan/ retrofitting.
6) Ahli Bangunan Gedung Cerdas wajib digunakan pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7) Ahli BIM digunakan pada perancangan bangunan gedung dengan luas di atas 2.000 m² dan di atas 2 lantai.
8) Untuk persyaratan pendidikan yang mensyaratkan seluruh jurusan/ program studi bidang konstruksi, PPK dapat mendetailkan lebih lanjut jurusan/ program studi bidang konstruksi yang dibutuhkan.
*) Persyaratan Pengalaman yang dimaksud merupakan pengalaman kerja setelah lulus pendidikan sesuai pendidikan minimal yang disyaratkan untuk memperoleh SKK Konstruksi yang disyaratkan dalam KAK Penyedia Jasa Perancang Konstruksi.
BANGUNAN GEDUNG Bangunan Gedung Khusus |
No | Tenaga Ahli | Persyaratan Tenaga Ahli |
Keahlian (SKK) | Pendidikan | Kualifikasi | Pengalaman*) |
TEAM LEADER |
| Ahli Teknik Bangunan Gedung atau | Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung | S1 Teknik Sipil | Jenjang 8 | 5-7 Tahun |
Arsitek | Arsitek Madya | S1 Arsitektur/ Teknik Arsitektur |
ANGGOTA TIM |
1 | Arsitek | Arsitek Madya | S1 Arsitektur/ Teknik Arsitektur | Jenjang 8 | 3-5 Tahun |
2 | Ahli Arsitektur Lanskap | Perancang Lanskap Muda | S1 Arsitektur/ Arsitektur Lanskap | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
3 | Ahli Teknik Bangunan Gedung | Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung | S1 Teknik Sipil | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
4 | Ahli Geoteknik | Ahli Muda Geoteknik | S1 Teknik Sipil/ Teknik Geologi | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
5 | Ahli Teknik Plambing & Pompa Mekanik | Ahli Muda Teknik Plambing & Pompa Mekanik | S1 Teknik Mesin/ Teknik Lingkungan/ Teknik Penyehatan (?) | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
6 | Ahli Teknik Proteksi Kebakaran | Pengkaji Muda Teknis Proteksi Kebakaran | S1 Teknik Mesin | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
7 | Ahli Elektrikal | Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung | S1 Teknik Mesin/ Teknik Elektro | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
8 | Ahli Mekanikal | Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal | S1 Teknik Mesin | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
9 | Ahli Elektronika | Ahli Teknik Elektronika & Telekomunikasi Dalam Gedung/ Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung | S1 Teknik Elektro/ Teknik Mesin | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
10 | Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung 1) | Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/ Ahli Muda Pesawat Lift & Eskalator | S1 Teknik Mesin/ Teknik Elektro | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
11 | Ahli Teknik Sistem Tata Udara & Refrigasi | Ahli Muda Perencanaan Sistem Tata Udara | S1 Teknik Mesin/ Teknik Fisika | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
12 | Ahli Bangunan Gedung Hijau 2) | Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Bangunan Gedung Hijau | S1 Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi 6) | Jenjang 8 | 5-7 Tahun |
13 | Ahli Desain Interior 3) | Desain Interior Ahli Muda | S1 Arsitektur/ Teknik Arsitektur/ Desain Interior | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
14 | Ahli Teknik Lingkungan 4) | Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi | S1 Teknik Lingkungan/ Teknik Penyehatan/ Teknik Kimia | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
15 | Ahli Rekayasa 5) | Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung | S1 Teknik Sipil/ Arsitektur/ Teknik Arsitektur | Jenjang 8 | 3-5 Tahun |
16 | Ahli Bangunan Gedung Cerdas 6) | SKK Klasifikasi Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, atau Sains & Rekayasa Teknik; dan Memiliki Sertifikat Pelatihan Bangunan Gedung Cerdas | Menyesuaikan dengan kepemilikan SKK | | |
17 | Ahli Estimasi Biaya | Ahli Muda Quantity Surveyor | S1 Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi 9) | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
18 | Ahli K3 Konstruksi | Ahli Muda Keselamatan Konstruksi | S1 Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi 9) | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
19 | Ahli BIM 7) | Manager BIM Muda atau Memiliki Sertifikat Pelatihan dari Provider Software BIM | S1 Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi 9) | Jenjang 7 | 3-5 Tahun |
20 | Tenaga Ahli Khusus Lainnya 8) | | | | |
1) Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung wajib ada pada perancangan bangunan gedung dengan tinggi di atas 5 lantai.
2) Ahli Bangunan Gedung Hijau wajib digunakan pada bangunan gedung negara di atas 5.000 m² dan untuk bangunan gedung lainnya disesuaikan dengan persyaratan klas dan luasan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Ahli Desain Interior digunakan untuk pekerjaan bangunan sederhana (khusus?) yang memiliki lingkup pekerjaan interior.
4) Ahli Teknik Lingkungan digunakan untuk pekerjaan bangunan gedung yang memiliki lingkup pekerjaan terkait pengelolaan lingkungan antara lain sanitasi, pengelolaan sampah, pengelolaan air minum.
5) Ahli Rekayasa dapat digunakan untuk paket pekerjaan yang memiliki lingkup perkuatan/ retrofitting.
6) Ahli Bangunan Gedung Cerdas wajib digunakan pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7) Ahli BIM digunakan pada perancangan bangunan gedung dengan luas di atas 2.000 m² dan di atas 2 lantai.
8) Kebutuhan Tenaga Ahli Khusus dibutuhkan pada pekerjaan bangunan gedung khusus yang memenuhi kriteria klasifikasi, dimana kebutuhan keahliannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9) Untuk persyaratan pendidikan yang mensyaratkan seluruh jurusan/ program studi bidang konstruksi, PPK dapat mendetailkan lebih lanjut jurusan/ program studi bidang konstruksi yang dibutuhkan.
*) Persyaratan Pengalaman yang dimaksud merupakan pengalaman kerja setelah lulus pendidikan sesuai pendidikan minimal yang disyaratkan untuk memperoleh SKK Konstruksi yang disyaratkan dalam KAK Penyedia Jasa Perancang Konstruksi.